Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helikopter AW-101 yang Pengadaannya Dikorupsi Ternyata Pesanan Militer India

Kompas.com - 12/10/2022, 17:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 yang dibeli TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2015-2017 dan tersandung kasus korupsi ternyata pesanan militer Angkatan Udara Pemerintah India.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa tunggal korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Peristiwa ini bermula saat Irfan yang sudah menemui dan membeberkan produk AgustaWestland ke pejabat TNI AU sejak Mei 2015.

Pada Juli 2015, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) almarhum Mohammad Syafei menanyakan bisa atau tidaknya perusahaan AgustaWestland mengirim Helikopter VIP/VVIP AW-101.

“Untuk diterbangkan pada tanggal 9 April 2016 saat acara HUT TNI AU,” kata Jaksa KPK Arief Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Eks KSAU Disebut Dapat Jatah Rp 17,7 Miliar dari Korupsi Pembelian Helikopter AW 101

Irfan kemudian menghubungi Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani terkait permintaan Syafei.

Lorenzo kemudian menyatakan akan mengupayakan permintaan tersebut. Sebab, saat itu AgustaWestland memiliki Helikopter AW-101 dengan Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang rampung dibuat pada 2012.

“Konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India,” ujar Arief.

Sementara itu, Irfan yang mengetahui TNI AU membutuhkan helikopter VVIP produksi AgustaWestland untuk HUT TNI AU ke 70 pada 9 April 2016, langsung melakukan booking fee.

Irfan mentransfer dana sebesar 1 juta dolar AS atau Rp 13.318.535.000 dari rekening perusahaannya.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW-101, Jokowi Disebut Sudah Ingatkan dalam Ratas

Meski pada APBN tahun 2016 rencana pembelian helikopter itu dicoret, rupanya rencana pembelian helikopter itu tetap dilakukan.

Kemudian, agar irfan tetap menjadi penyedia pengadaan helikopter, KSAU saat itu Marsekal Agus Supriatna bersama bawahannya mengalihkan pengadaan helikopter VVIP menjadi helikopter angkut.

Helikopter yang dikirim tetap memiliki spesifikasi VVIP. Namun, interiornya diubah agar tampak seperti helikopter angkut.

“Helikopter AW-101 seri 600 dengan konfigurasi VVIP yang telah dipesan oleh terdakwa tersebut akan diubah interiornya seolah-olah menjadi Helikopter Angkut,” kata Arief.

Dalam perkara ini, Irfan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 738.900.000.000. Ia juga didakwa memperkaya Agus Supriatna Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

Baca juga: Korupsi Helikopter AW-101 di TNI AU, Irfan Kurnia Saleh Didakwa Rugikan Negara Rp 738,9 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com