JAKARTA, KOMPAS.com - Helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 yang dibeli TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2015-2017 dan tersandung kasus korupsi ternyata pesanan militer Angkatan Udara Pemerintah India.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa tunggal korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.
Peristiwa ini bermula saat Irfan yang sudah menemui dan membeberkan produk AgustaWestland ke pejabat TNI AU sejak Mei 2015.
Pada Juli 2015, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) almarhum Mohammad Syafei menanyakan bisa atau tidaknya perusahaan AgustaWestland mengirim Helikopter VIP/VVIP AW-101.
“Untuk diterbangkan pada tanggal 9 April 2016 saat acara HUT TNI AU,” kata Jaksa KPK Arief Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Eks KSAU Disebut Dapat Jatah Rp 17,7 Miliar dari Korupsi Pembelian Helikopter AW 101
Irfan kemudian menghubungi Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani terkait permintaan Syafei.
Lorenzo kemudian menyatakan akan mengupayakan permintaan tersebut. Sebab, saat itu AgustaWestland memiliki Helikopter AW-101 dengan Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang rampung dibuat pada 2012.
“Konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India,” ujar Arief.
Sementara itu, Irfan yang mengetahui TNI AU membutuhkan helikopter VVIP produksi AgustaWestland untuk HUT TNI AU ke 70 pada 9 April 2016, langsung melakukan booking fee.
Irfan mentransfer dana sebesar 1 juta dolar AS atau Rp 13.318.535.000 dari rekening perusahaannya.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW-101, Jokowi Disebut Sudah Ingatkan dalam Ratas
Meski pada APBN tahun 2016 rencana pembelian helikopter itu dicoret, rupanya rencana pembelian helikopter itu tetap dilakukan.
Kemudian, agar irfan tetap menjadi penyedia pengadaan helikopter, KSAU saat itu Marsekal Agus Supriatna bersama bawahannya mengalihkan pengadaan helikopter VVIP menjadi helikopter angkut.
Helikopter yang dikirim tetap memiliki spesifikasi VVIP. Namun, interiornya diubah agar tampak seperti helikopter angkut.
“Helikopter AW-101 seri 600 dengan konfigurasi VVIP yang telah dipesan oleh terdakwa tersebut akan diubah interiornya seolah-olah menjadi Helikopter Angkut,” kata Arief.
Dalam perkara ini, Irfan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 738.900.000.000. Ia juga didakwa memperkaya Agus Supriatna Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.
Kemudian, perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87.
Baca juga: Korupsi Helikopter AW-101 di TNI AU, Irfan Kurnia Saleh Didakwa Rugikan Negara Rp 738,9 M
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.