JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW) - 101.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah menyerahkan barang bukti terkait tersangka Irfan Kurnia saleh atau John Irfan Kenway kemarin.
“KPK segera buktikan di persidangan perkara pengadaan Heli AW-101,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Menurut Ali, berkas perkara kasus Irfan sudah lengkap serta dinyatakan cukup memenuhi syarat formil dan materilnya.
Baca juga: KPK: Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna Terkait Helikopter AW-101 Ikut Prosedur Sipil
Jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Irfan selanjutnya akan ditahan Jaksa KPK selama 20 hari, per 20 september hingga 9 Oktober di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan Tim Jaksa,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pada 24 Mei lalu.
Baca juga: Jenderal Andika Siap Berkoordinasi dengan KPK soal Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar, Irfan diduga membuat negara rugi Rp 224 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah perwira TNI Angkatan Udara. KPK juga memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna.
Namun, hingga hari ini Agus belum hadir ke hadapan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, ia menilai panggilan KPK tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan terkait prajurit TNI yang menghadapi masalah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.