JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu perwira tinggi (Pati) dan tujuh perwira menengah (Pamen) di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, delapan perwira itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa (26/7/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Ali membeberkan tujuh perwira itu adalah Marsda SB, Kolonel Tek AK, Kolonel Kal BP, Kolonel Kal FTS, Kolonel Tek HS.
Baca juga: Jenderal Andika Siap Berkoordinasi dengan KPK soal Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Kemudian, Kolonel Lek ASP, Kolonel Kal AA dan Kolonel Kal M.
Ali belum menjelaskan lebih lanjut apa yang didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Mereka adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei lalu.
KPK menduga perbuatan Irfan membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.