JAKARTA, KOMPAS.com - Spesifikasi helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 yang pengadaannya tersandung dugaan korupsi disebut memiliki kekurangan berupa kursi tak lengkap hingga digital map Asia Tenggara belum diinstal.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Arief mengatakan, kekurangan spesifikasi helikopter AW-101 itu merujuk pada surat Komite Pemeriksa Materiel (KPM) kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Nomor B/10/III/2017 tanggal 22 Maret 2017.
Surat ini menyatakan adanya 12 kekurangan Helikopter AW-101.
Baca juga: Helikopter AW-101 yang Pengadaannya Dikorupsi Ternyata Pesanan Militer India
“Ditemukan kursi sebanyak 24 kursi seharusnya 38 kursi jadi kurang 14 kursi,” kata Arief saat membacakan dakwaannya, Rabu (12/10/2022).
Kekurangan lainnya adalah, cargo emergency on the starboard, first aid kit, stretcher atau tandu, tail rotor blade lock, jacking bolt joint dan datawa swing compas tidak ada.
Kemudian, riwayat jam terbang juga tidak lengkap, log book engine tidak memiliki riwayat, dokumen komponen tidak memiliki usia, serta tidak ditemukan nomor seri dan nomor produksi pada pesawat.
“Digital Map untuk Asia Tenggara (Indonesia) belum di-instal,” tutur Arief.
Baca juga: Eks KSAU Disebut Dapat Jatah Rp 17,7 Miliar dari Korupsi Pembelian Helikopter AW 101
Menurut Arief, untuk mengakali agar helikopter yang diserahkan ke TNI AU merupakan bekas pesanan militer AU Pemerintah India, Irfan melepas TAG atau nomor seri dan nomor produksi dari dinding helikopter.
Namun, hal ini diketahui KPM. Irfan kemudian kembali memasang TAG tersebut dengan menambah tulisan Date C of C 01-10-2017 Indonesia Air Force.
Tujuannya agar seakan-akan helikopter tersebut baru dibuat pada 2017 untuk TNI AU.
“Padahal Helikopter AW-101 yang diserahkan kepada TNI AU tersebut adalah Helikopter AW-101 Seri Produksi (MSN) 50248 yang diproduksi pada tanggal 29 November 2012,” ujar Arief.
Dalam perkara ini, Irfan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 738.900.000.000.
Ia juga didakwa memperkaya Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Agus Supriatna Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.
Kemudian, perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.