JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja terpilih, Johanis Tanak memiliki harta kekayaan Rp 8.911.168.628 atau Rp 8,9 miliar.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, Johanis Tanak saat ini sudah purna tugas.
Data tersebut merujuk pada Laporan harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) yang Johanis sampaikan ke KPK pada 14 April 2021.
Baca juga: Johanis Tanak Lolos Fit and Proper Test, FIrli Bahuri: Selamat Bergabung dalam Barisan KPK
Saat itu, Johanis sedang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada laporan itu, Johanis disebut memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.574.648.000.
Ia memiliki tanah 224 meter persegi di Kota Karawang senilai Rp 179.648.000, tanah seluas 90 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 540.000.000.
Baca juga: Johanis Tanak Jadi Capim Terpilih KPK, Pimpinan Komisi III: Silakan Lapor Bohir Masing-masing
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 3.000.000.000, dan tanah seluas 171 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 855.000.000.
Mantan Kepala Kejaksaan Agung Sulawesi Tengah itu juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 239.000.000.
Alat transportasi itu terdiri dari mobil Toyota Corolla Sedan Tahun 1997 senilai Rp 40 juta, Mobil Honda CR-V Jeep tahun 2004 senilai Rp 75 juta, motor Yamaha Mio tahun 2011 senilai Rp 4 juta, dan mobil Willys Universal CJ 7 tahun 1980 senilai Rp 120 juta.
Johanis juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 55 juta, surat berharga Rp 200 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 3.842.520.628.
Dalam laporan itu Johanis tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, jumlah keseluruhan hartanya Rp 8.911.168.628.
Johanis terpilih sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah pada Maret lalu dari Pertamina.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.