JAKARTA, KOMPAS.com - Johanis Tanak akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper testsebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/9/2022) hari ini.
Ia akan bersaing dengan I Nyoman Wara untuk menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.
Adapun fit and proper test itu digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB.
"Jam 14.00, wawancara saja, langsung keduanya (mengikuti uji kelayakan dan kepatutan)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Profil I Nyoman Wara, Capim KPK yang Tangani Kasus BLBI, Century, dan Sumber Waras
Johanis Tanak memiliki latar belakang sebagai seorang jaksa, sedangkan Nyoman merupakan auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Johanis Tanak mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 1983.
Kemudian, Johanis menyabet gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Airlangga pada tahun 2019.
Untuk urusan karier, Johanis berpengalaman sebagai seorang jaksa. Dia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2014.
Baca juga: KPK Serahkan Pemilihan Sosok Pengganti Lili Pintauli ke DPR
Selanjutnya, Johanis menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Johanis juga pernah dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Johanis Tanak mengikuti seleksi capim KPK di tahun 2019 lalu. Saat itu, Johanis tidak lolos lantaran tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR.
Pernah diintervensi
Pada seleksi Capim KPK 2019 lalu, Johanis Tampak pernah ditanya mengenai perkara korupsi yang membuatnya dilema.
"Ceritakan situasi paling sulit ketika menangani suatu perkara! Anda berada dalam situasi dilema. Apa yang Anda putuskan?" tanya anggota Panitia Seleksi Capim KPK Hendardi, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Capim KPK Johanis Tanak Sebut Ketentuan Penyadapan Jadi Pelemahan KPK
Perkara yang diungkap Johanis Tanak yakni soal penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju yang melakukan tindak pidana korupsi pada 2014 lalu ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.