JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Anggota tim kuasa hukum Lukas, Roy Rening menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut prematur. Sebab, Lukas tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Penetapan tersangka prematur,” kata Roy dalam keterangan resminya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Sidik Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Bakal Koordinasi dengan Aparat di Papua
Roy mengungkapkan, KPK mulanya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Papua masa jabatan tahun 2013-2018 dan 2018-2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Harta Lukas Enembe Naik Rp 12,5 Miliar dalam 2 Tahun
Adapun Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
“Ternyata KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara,” tutur Roy.
Menurut Roy, selama delapan tahun masa jabatan Lukas, Pemerintah provinsi Papua mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Roy kemudian menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor ; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Baca juga: KPK Harap Masyarakat Papua Dukung Penegakan Hukum Gubernur Lukas Enembe
Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.
“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas dilakukan tanpa pemanggilan atau klarifikasi.
Hal ini menurutnya diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Penetapan tersangka Lukas merujuk pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor B/536/DIK.00/23/09/2022.
“Ironis, KPK telah menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap Gubernur LE,” tutur Roy.
Baca juga: Demokrat Bela Lukas Enembe yang Jadi Tersangka di KPK: 7 Kali Dapat WTP Berturut-turut
“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP (Minimal 2 alat bukti yang sah),” sambungnya.
Menanggapi kritik ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan selain penegakan hukum.
Ali memastikan KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.