JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso menyatakan pihaknya belum menentukan figur yang bakal diusung menjadi calon presiden (capres).
Ia mengatakan perlu waktu sebelum menentukan pilihan untuk mendukung figur dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebab, ia meyakini figur pilihan Partai Hanura selalu tepat dan bisa meraih kemenangan.
“Saya tidak berandai-andai sebelum saya mengambil keputusan. Maka setiap keputusan yang saya ambil selalu benar dan menang. Itu masalahnya,” papar Oso dalam acara workshop nasional dan bimbingan teknis DPRD Hanura di kawasan Ancol, Minggu (18/9/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Momen Anies, AHY, Surya Paloh, Syaikhu, dan JK Foto Bersama, Ini Kata Nasdem
Ia mengungkapkan keputusan pencapresan bakal diperbincangkan jelang akhir tahun.
“Kita nanti baru berpikir pada bulan Desember untuk menentukan sikap,” kata dia.
Oso beralasan ingin mencari figur yang bisa memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat hingga ke seluruh wilayah Tanah Air.
“Terus terang saja bangsa ini butuh figur pemimpin yang menjamin kehidupan anak-anak bangsa, (melakukan) pembangunan secara continue, lantas kemudian daerah-daerah betul-betul terpenuhi keinginannya,” tutur dia.
Baca juga: Momen Bersama AHY, Anies, Surya Paloh, hingga JK, Demokrat: Sama-sama Punya Semangat Perubahan
Terakhir, Oso menjelaskan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan partai politik (parpol) lain.
Namun, hubungan itu belum berujung pada proses pembentukan koalisi, dan pengusungan capres.
“Ada, ada (komunikasi dengan parpol lain). Tapi itu hanya sebagai masukan saya saja,” sebut Oso.
“Tapi saya tidak bergantung pada partai manapun juga karena sikap kita adalah sebuah ide yang betul-betul menyentuh hati rakyat,” tandasnya.
Baca juga: Saling Serang Demokrat-PDIP Setelah SBY Turun Gunung Cium Aroma Rekayasa Pemilu 2024
Diketahui berdasarkan Pemilu 2019, Partai Hanura memperoleh 2,1 juta suara atau hanya 1,54 persen dari total suara sah nasional.
Capaian itu menempatkan Hanura sebagai parpol di urutan ke 12 dan tidak lolos ke Parlemen.
Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan parpol harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk bisa mendapatkan kursi anggota DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.