Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Aliran Dana Puluhan Miliran Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK: Apakah Ada yang ke Rumah Judi, Itu Kita Dalami

Kompas.com - 14/09/2022, 22:36 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran dana dari rekening Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, informasi mengenai aliran dana yang keluar dari rekening Enembe akan diselisik dalam proses penyidikan yang terus berjalan.

"Sejauh mana aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: KPK: Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup

Alex pun menyinggung jumlah uang dalam rekening Enembe yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut dia, uang dalam rekening Gubernur Papua itu nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Terkait LE (Lukas Enembe), kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," ujar Alex.

Kendati demikian, kata Alex, KPK akan mendalami sumber uang puluhan miliar rupiah itu, apakah bersumber dari tindak pidana korupsi atau tidak.

"Itu nanti akan lebih didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas PPATK sudah melakukan blokir rekening LE yang nilainya puluhan miliar," ucap dia.

Di sisi lain, mantan hakim Pengadilan Tindak Pid ana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu memastikan, penetapan Enembe sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Harta Lukas Enembe Naik Rp 12,5 Miliar dalam 2 Tahun

Menurut dia, KPK telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Enembe sebagai tersangka.

"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com