JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Anggota tim kuasa hukum Lukas, Roy Rening menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut prematur. Sebab, Lukas tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Penetapan tersangka prematur,” kata Roy dalam keterangan resminya, Senin (19/9/2022).
Roy mengungkapkan, KPK mulanya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Papua masa jabatan tahun 2013-2018 dan 2018-2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022.
Adapun Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
“Ternyata KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara,” tutur Roy.
Menurut Roy, selama delapan tahun masa jabatan Lukas, Pemerintah provinsi Papua mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Roy kemudian menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor ; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.
“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas dilakukan tanpa pemanggilan atau klarifikasi.
Hal ini menurutnya diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Penetapan tersangka Lukas merujuk pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor B/536/DIK.00/23/09/2022.
“Ironis, KPK telah menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap Gubernur LE,” tutur Roy.
“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP (Minimal 2 alat bukti yang sah),” sambungnya.
Menanggapi kritik ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan selain penegakan hukum.
Ali memastikan KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/13180531/kuasa-hukum-sebut-lukas-enembe-jadi-target-kriminalisasi-oleh-kpk