Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU PDP: Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi Dilakukan Lembaga, Dipilih dan Tanggung Jawab ke Presiden

Kompas.com - 14/09/2022, 16:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sedang melakukan kajian Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Dilihat dari draf RUU PDP terbaru hasil keputusan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) tanggal 29-30 Agustus 2022 menyebutkan akan ada lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi “Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga”.

Selajutnya, di Pasal 58 ayat (3) menyatakan bahwa lembaga terkait pelaksana perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Setuju RUU PDP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Nantinya, lembaga itu juga akan langsung bertanggung jawab ke Presiden RI sebagaimana ditulis dalam ayat (4).

“(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden,” isi draf tersebut.

Kemudian, dalam draf RUU PDP ini data pribadi mencakup data yang bersifat spesifik dan umum.

Data yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara data yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca juga: Setelah Hacker Curi Data Pemerintah, BSSN Harap RUU PDP Segera Disahkan

Kebocoran data

Diketahui, keberadaan UU PDP dianggap mendesak setelah sejumlah data diduga mengalami kebocoran.

Dugaan kebocoran data diawali dari kemunculan "hacker" Bjorka yang muncul di Breached Forums dan mengklaim mengantongi 1,3 miliar data Kartu SIM yang terdiri dari beberapa jenis data pelanggan berkapasitas 18 GB berisi data-data kartu SIM dari pelanggan Indonesia. Bjorka juga mengumumkan bahwa dirinya menjual 26 juta data riwayat pencarian pengguna IndiHome.

Kemudian, pada 6 September 2022, Bjorka membeberkan dugaan kebocoran data sekitar 105 juta penduduk Indonesia yang diklaim berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga: Pakar: Tanpa UU PDP, Negara Tidak Bisa Tanggung Jawab Kebocoran Data

Dalam kebocoran data yang diklaim dari KPU RI ini Bjorka mengaku memiliki data 105.003.428 penduduk meliputi data NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan usia.

Selanjutnya, pada 9 September 2022, Bjorka mengklaim memiliki dokumen surat-menyurat yang diduga milik Presiden Joko Widodo.

Tak berhenti sampai di situ, Bjorka mengunggah data pribadi milik sejumlah pejabat Tanah Air. Salah satunya milik Menkominfo Johnny G Plate.

Namun, akun Twitter @bjorkanism tiba-tiba menghilang atau ditangguhkan pada 11 September 2022.

Baca juga: Draf RUU PDP: Pencurian Data Pribadi Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com