Salin Artikel

Draf RUU PDP: Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi Dilakukan Lembaga, Dipilih dan Tanggung Jawab ke Presiden

Dilihat dari draf RUU PDP terbaru hasil keputusan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) tanggal 29-30 Agustus 2022 menyebutkan akan ada lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi “Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga”.

Selajutnya, di Pasal 58 ayat (3) menyatakan bahwa lembaga terkait pelaksana perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden.

Nantinya, lembaga itu juga akan langsung bertanggung jawab ke Presiden RI sebagaimana ditulis dalam ayat (4).

“(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden,” isi draf tersebut.

Kemudian, dalam draf RUU PDP ini data pribadi mencakup data yang bersifat spesifik dan umum.

Data yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara data yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Kebocoran data

Diketahui, keberadaan UU PDP dianggap mendesak setelah sejumlah data diduga mengalami kebocoran.

Dugaan kebocoran data diawali dari kemunculan "hacker" Bjorka yang muncul di Breached Forums dan mengklaim mengantongi 1,3 miliar data Kartu SIM yang terdiri dari beberapa jenis data pelanggan berkapasitas 18 GB berisi data-data kartu SIM dari pelanggan Indonesia. Bjorka juga mengumumkan bahwa dirinya menjual 26 juta data riwayat pencarian pengguna IndiHome.

Kemudian, pada 6 September 2022, Bjorka membeberkan dugaan kebocoran data sekitar 105 juta penduduk Indonesia yang diklaim berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam kebocoran data yang diklaim dari KPU RI ini Bjorka mengaku memiliki data 105.003.428 penduduk meliputi data NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan usia.

Selanjutnya, pada 9 September 2022, Bjorka mengklaim memiliki dokumen surat-menyurat yang diduga milik Presiden Joko Widodo.

Tak berhenti sampai di situ, Bjorka mengunggah data pribadi milik sejumlah pejabat Tanah Air. Salah satunya milik Menkominfo Johnny G Plate.

Namun, akun Twitter @bjorkanism tiba-tiba menghilang atau ditangguhkan pada 11 September 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/16051601/draf-ruu-pdp-penyelenggara-perlindungan-data-pribadi-dilakukan-lembaga

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Nasional
PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

Nasional
Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Nasional
KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

Nasional
1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

Nasional
Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Nasional
Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Nasional
KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Nasional
Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Nasional
Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke