JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI direncanakan akan menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini. Mereka akan membahas soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rapat ini diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Komisi III telah memastikan kehadiran Kapolri.
"Ya terbuka lah (rapatnya). Kita kupas tuntas peristiwa Duren Tiga," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.
Baca juga: Sosok Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dicopot Imbas Kasus Kematian Brigadir J
Pacul mengatakan akan ada banyak hal yang ditanyakan oleh DPR ke Kapolri terkait tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Dia mengaku akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Jenderal Sigit yang telah membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa berdarah di Duren Tiga.
"Kita dengarkan. Yang menangani ini adalah Pak Kapolri. Beliau bentuk timsus kemudian tanggung jawabnya semua kepada Pak Kapolri. Jadi ya kita tunggu keterangan Pak Kapolri," tuturnya.
Baca juga: Kasus Brigadir J dan Harapan Mengikis Budaya Kode Senyap di Tubuh Polri
Selain terkait kematian Brigadir J, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan bertanya hal-hal lain yang muncul seiring perkembangan kasus tersebut.
"Seperti ada persoalan tiba-tiba berkaitan dengan Satgasus, judi online, narkoba, dan tiba-tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus Sambo. Oleh karenanya, diperlukan tindakan tegas dari Kapolri dalam menindak anggotanya," ujar Desmond.
Baca juga: Kepada Komnas HAM, Sambo Janji Beri Kesaksian yang Akan Bebaskan Bharada E
DPR juga akan menanyakan isu kerajaan Ferdy Sambo di Mabes Polri.
Sebab, setelah viral informasi soal "Kaisar Sambo" dan Konsorsium 303, muncul lagi data soal perjudian yang dibekingi petinggi Polri lainnya.
Menurut dia, dalam isu tersebut terkesan ada permasalahan internal di tubuh Polri.
Sebagai komisi mitra Polri, pihaknya akan memberi catatan bagi Kapolri untuk membenahi Polri ke depannya.
"Itu pastilah. Karena bicara soal aliran diagram yang saling balas kan. Nah, itu kalau dilihat dari omongan itu jelas tuh. Ada konflik internal juga gitu. Ini kita juga lihat," imbuh Desmond.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka berlima dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E disebut menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J. Hanya, dirinya menembak atas dasar perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Disorot karena Gaya Hidupnya
Sejumlah polisi yang di awal mencuatnya kasus diduga menghalangi penyidikan pun telah ditindak. Terbaru, eks Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Wadirkrikum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di Mako Brimob.
Sementara itu, hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J telah dirilis oleh tim dokter forensik independen.
Hasilnya, tidak ada luka lain selain kekerasan senjata api di tubuh Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.