Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka berlima dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E disebut menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J. Hanya, dirinya menembak atas dasar perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Disorot karena Gaya Hidupnya
Sejumlah polisi yang di awal mencuatnya kasus diduga menghalangi penyidikan pun telah ditindak. Terbaru, eks Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Wadirkrikum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di Mako Brimob.
Sementara itu, hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J telah dirilis oleh tim dokter forensik independen.
Hasilnya, tidak ada luka lain selain kekerasan senjata api di tubuh Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.