JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, DPR telah menyelesaikan 43 Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) selama tiga tahun, sejak 2019 hingga tahun ini.
Hal itu dikatakan Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (16/8/2022).
"Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah UU yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah berjumlah 43 UU,” kata Puan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa.
Baca juga: Soroti Generasi Muda, Puan Maharani: Ke Depan, Mereka yang Akan Mewarisi Indonesia
Adapun Rapat Paripurna DPR ini digelar usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Rapat ini pun dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta sejumlah tamu undangan.
“Masa sidang ini memasuki tahun keempat dari periode masa jabatan DPR RI dan Presiden, 2019-2024. Menjadi suatu kesempatan yang semakin mendesak dalam menuntaskan secara bertahap sejumlah permasalahan struktural dalam pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia mengatakan, politik legislasi DPR dan pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas undang-undang.
Baca juga: Ketika Jokowi Diserbu Anggota DPR untuk Swafoto Usai Sidang Tahunan MPR...
Sebab, pembentukan undang-undang dinilai merupakan pekerjaan kolektif melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI dan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional," tutur Ketua DPP PDI-P itu.
Puan menambahkan, dalam pembahasan UU, DPR dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat.
Di sisi lain, pembentuk UU juga perlu terbuka pada berbagai pandangan, kondisi, situasi, dan kebutuhan hukum nasional.
Baca juga: Puan Maharani: ASN Harus Tinggalkan Sikap Membenarkan yang Biasa
Ia mengatakan, pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan dilakukan secara terbuka. Sehingga, lanjut dia, pembahasan memenuhi prinsip transparansi publik.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap UU yang dihasilkan memiliki keselarasan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya," tegasnya.
Baca juga: Jokowi-Maruf Kenakan Jas Hadiri Rapat Paripurna DPR Terkait RUU APBN
Berikut adalah jumlah pembahasan UU yang dijalankan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR dan sudah rampung:
1. Komisi I dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 2 (dua) undang-undang;