Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Maharani: Sejak 2019, DPR Selesaikan 43 Undang-undang

Kompas.com - 16/08/2022, 15:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, DPR telah menyelesaikan 43 Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) selama tiga tahun, sejak 2019 hingga tahun ini.

Hal itu dikatakan Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (16/8/2022).

"Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah UU yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah berjumlah 43 UU,” kata Puan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa.

Baca juga: Soroti Generasi Muda, Puan Maharani: Ke Depan, Mereka yang Akan Mewarisi Indonesia

Adapun Rapat Paripurna DPR ini digelar usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Rapat ini pun dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta sejumlah tamu undangan.

“Masa sidang ini memasuki tahun keempat dari periode masa jabatan DPR RI dan Presiden, 2019-2024. Menjadi suatu kesempatan yang semakin mendesak dalam menuntaskan secara bertahap sejumlah permasalahan struktural dalam pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia mengatakan, politik legislasi DPR dan pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas undang-undang.

Baca juga: Ketika Jokowi Diserbu Anggota DPR untuk Swafoto Usai Sidang Tahunan MPR...

Sebab, pembentukan undang-undang dinilai merupakan pekerjaan kolektif melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

"Karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI dan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional," tutur Ketua DPP PDI-P itu.

Puan menambahkan, dalam pembahasan UU, DPR dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat.

Di sisi lain, pembentuk UU juga perlu terbuka pada berbagai pandangan, kondisi, situasi, dan kebutuhan hukum nasional.

Baca juga: Puan Maharani: ASN Harus Tinggalkan Sikap Membenarkan yang Biasa

Ia mengatakan, pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan dilakukan secara terbuka. Sehingga, lanjut dia, pembahasan memenuhi prinsip transparansi publik.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap UU yang dihasilkan memiliki keselarasan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya," tegasnya.

Baca juga: Jokowi-Maruf Kenakan Jas Hadiri Rapat Paripurna DPR Terkait RUU APBN

Berikut adalah jumlah pembahasan UU yang dijalankan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR dan sudah rampung:

1. Komisi I dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 2 (dua) undang-undang;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com