Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Kasat Narkoba Polres Karawang yang Ditangkap Bareskrim Polri

Kompas.com - 16/08/2022, 15:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan peran Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.

Edi diduga pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

"Sementara ini hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, (Edi) pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu THM," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Tribowo saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk karena Edarkan Ekstasi

Totok menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka tersebut, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan.

AKP Edi pun ditangkap di basement Tamansari Mahogany Apartment, Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dari AKP Edi.

"Dan beberapa alat bukti lain. Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya," ujar dia.

Sementara itu, kata Totok, pihaknya juga mendalami apakah AKP Edi terlibat dalam sebuah jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan AKP Edi berawal dari ditangkapnya sejumlah tersangka atas nama JS, RH, hingga Juki.

Baca juga: Kronologi Kasat Narkoba Polres Karawang Diciduk Bareskrim di Apartemen

Mereka terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung pada akhir Juli 2022.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Edi pun ditangkap oleh tim Bareskrim Polri. Dari Edi, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Peredaran Ekstasi

Adapun barang bukti tersebut di antaranya ponsel Samsung A72 warna putih, 1 ponsel Samsung A52 warna hitam, pastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, dan plastik klip berisi sabu berat bruto 0,8 gram.

Kemudian, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat bruto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27.000.000.

Edi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com