2. Komisi II dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 16 (enam belas) undang-undang;
3. Komisi III dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 4 (empat) undang-undang;
4. Komisi V dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 1 (satu) undang-undang;
5. Komisi VI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) undang-undang;
Baca juga: Ada Sidang Tahunan 2022, Polda Metro Pastikan Tak Ada Rekayasa Lalu Lintas di DPR/MPR
6. Komisi VII dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 1 (satu) undang-undang;
7. Komisi X dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 2 (dua) undang-undang;
8. Komisi XI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 4 (empat) undang-undang;
9. Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 6 (enam) undang-undang;
10. Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 1 (satu) undang-undang selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11. Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.