JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada pasal-pasal yang melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
ICW menyoroti setidaknya tiga pasal dalam RKUHP yang isinya mengurangi hukuman pidana korupsi.
"Mayoritas pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, hukuman pokok berupa pidana badan dan denda dikurangi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui catatan kritis ICW terkait isu pemberantasan korupsi dalam RKUHP, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Pastikan Masyarakat Paham Isu-isu dalam RKUHP
Pertama, kata Kurnia, terdapat pada Pasal 607 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Aturan ini ternyata memuat penurunan pidana badan dari 4 tahun, menjadi 2 tahun penjara. Tidak cukup itu, denda minimalnya pun serupa, turun dari Rp 200 juta menjadi hanya Rp 10 juta," ucapnya.
Kedua, lanjut Kurnia, terdapat pada Pasal 608 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Sekalipun pidana badan mengalami kenaikan dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara, namun tidak sebanding dengan subjek hukum pelaku, yakni pejabat publik.
"Ini sekaligus upaya menyamakan hukuman antara masyarakat dengan seorang yang memiliki jabatan publik tertentu," kata Kurnia.
Baca juga: Mahfud: Presiden Minta 14 Masalah dalam RKUHP Diperhatikan Betul
Terakhir, ICW juga menyoroti Pasal 610 Ayat (2) RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 11 UU Tipikor.
Menurut Kurnia, hampir serupa dengan ketentuan lain, hukuman yang ditujukan kepada penerima suap pun mengalami penurunan, dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Untuk hukuman pokok lain seperti denda, ujar dia, juga menurun dari Rp 250 juta juga turun menjadi Rp 200 juta.
"Spesifik menyangkut hukuman denda, penting disampaikan bahwa salah satu pidana pokok tersebut masih terbilang rendah di dalam naskah RKUHP. Bagaimana tidak, denda maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku hanya Rp 2 miliar," papar Kurnia.
Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat
Kurnia berpendapat, pasal dalam draft RKUHP berbeda jauh dengan undang-undang tindak pidana khusus lain. Misalnya, UU Narkotika atau UU Anti Pencucian Uang yang dendanya mencapai Rp 10 miliar.
"Berpijak pada latar belakang korupsi sebagai kejahatan ekonomi, mestinya pidana denda dapat ditingkatkan," ucap Kurnia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta meminta masyarakat yang keberatan terhadap RKUHP yang bakal disahkan, untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).