Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Jajarannya Pastikan Masyarakat Paham Isu-isu dalam RKUHP

Kompas.com - 02/08/2022, 11:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memastikan masyarakat memahami isu-isu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih diperdebatkan.

Mahfud mengakui, hingga kini masih ada 14 isu krusial dalam RKUHP yang masih perlu diperjelas kepada masyarakat.

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," kata Mahfud dalam keterangan pers usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Mahfud: Presiden Minta 14 Masalah dalam RKUHP Diperhatikan Betul

Untuk itu, Mahfud diminta untuk melakukan diskusi secara lebih masif dengan masyarakat serta meminta pendapat dan usul dari masayrakat terkait RKUHP.

"Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat," ujar Mahfud.

Adapun diskusi-diskusi dengan masyarakat itu akan dilakukan secara lebih terbuka dan proaktif melalui dua jalur.

Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat

Pertama, RKUHP akan terus dibahas oleh pemerintah bersama DPR untuk menyelesaikan 14 isu tersebut.

Kedua, pemerintah akan menggelar diskusi dan sosialisasi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah dalam RKUHP.

"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, penyelenggaraan diskusi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan materi diskusinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Mahfud: RKUHP Ditargetkan Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022

Ia menambahkan, diskusi itu bertujuan untuk menjaga ideologi negara dan integritas bangsa Indonesia.

"Integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," kata Mahfud.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR untuk mulai dibahas. Namun, RKUHP belum dibahas karena DPR masih berada pada masa reses.

Dalam draf RKUHP terbaru, sejumlah pasal yang sempat dipersoalkan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, nyatanya masih tetap dicantumkan pemerintah.

Baca juga: Didesak Buka Draf RKUHP, Anggota DPR: Amnesty International dan Komnas HAM Ketinggalan Kereta

Pemerintah bersikeras hanya mengubah dan membahas pada 14 pasal krusial. Sementara koalisi masyarakat sipil sempat membuka ada 24 pasal bermasalah.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan kencang publik adalah soal kebebasan berpendapat dan ancaman pidana yang menyertainya.

Misalnya, ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden-wakil presiden masih tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241, serta Pasal 218 dan Pasal 219.

Pasal-pasal itu dianggap bermasalah karena dinilai dapat membuat pemerintah bersikap antikritik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com