Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: RKUHP Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 02/08/2022, 16:07 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal disahkan berpotensi melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, 14 isu yang sempat dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu tidak memasukkan Pasal antikorupsi.

"Jika dilihat dari pernyataan pemerintah, pembentuk Undang-Undang tidak memasukkan klausula pasal antikorupsi dalam 14 isu krusial," ujar Kurnia melalui catatan kritis ICW terkait isu pemberantasan korupsi dalam RKUHP, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Mahfud: Presiden Minta 14 Masalah dalam RKUHP Diperhatikan Betul

"Padahal, substansi aturan antikorupsi masih dipenuhi dengan sejumlah persoalan," ucap pegiat antikorupsi itu.

Kurnia berpendapat, tim perumus RKUHP juga tidak konsisten.

Pasalnya, Edward Omar Sharif Hiariej sebelum menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM sempat mengatakan bahwa delik korupsi di RKUHP hanya sebagai core crime dan sekadar bridging article.

Secara sederhana, kata dia, hal itu mengartikan bahwa RKUHP hanya mendefinisikan perbuatan korupsi, tanpa melampirkan usulan perubahan pemidanaan.

"Namun yang terjadi justru sebaliknya. Draf yang ada berpotensi mendegradasi upaya pemberantasan korupsi," papar Kurnia.

"Alih-alih mendorong efektifitas efek jera bagi pelaku korupsi, melalui RKUHP pemerintah justru kian melemahkannya," ucap dia.

Di luar substansinya, lanjut Kurnia, proses pembahasan RKUHP juga dinilai tertutup karena naskahnya sempat tidak disampaikan kepada masyarakat.

Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat

Menurutnya, hal itu menjadi wajar jika kemudian muncul prasangka buruk dari masyarakat kepada pembentuk Undang-undang.

"Sebab, praktik serupa juga pernah terjadi dalam pembahasan peraturan perundang-undangan lain, satu di ataranya revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 lalu," ucap Kurnia.

ICW pun menekankan, jika naskah RKUHP tidak disosialisasikan kepada masyarakat, maka jelas pemerintah dan DPR telah menabrak Undang-Undang dan jauh melenceng dari mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun regulasi yang diabaikan adalah Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) terkait hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sederhananya, bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi jika naskah RKUHP sempat lama sulit diakses? Pada waktu bersamaan, pemerintah dan DPR justru menyepakati bahwa dalam beberapa bulan mendatang RKUHP akan segera diundangkan," ucap Kurnia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com