Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

Kompas.com - 09/08/2022, 18:05 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyebut, pembuatan suatu undang-undang tak bisa berdasarkan asas belas kasihan.

Hal itu disampaikannya menanggapi revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan pada tahun 2016.

“Kalau kita melihat, kadang-kadang kasihan ada ibu merekam seseorang marah-marah, lalu yang menyebarluaskan orang lain. Tapi dia dilaporkan,” tutur Bobby dalam tayangan YouTube Gaspol! Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Menurut Bobby, meski ada rasa iba, tapi ibu tersebut telah merekam aktivitas orang lain tanpa izin.

“Nah secara substansi dari awal enggak usah direkam tanpa persetujuan, itu subtansi dasar,” kata dia.

“Jadi jangan kita membuat hukum berdasarkan (rasa) kasian karena atributnya, itu enggak boleh,” ungkapnya.

Maka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 yang merupakan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya pasal itu berisi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Bobby menyampaikan, pengurangan ancaman pidana itu diberikan agar ada celah untuk menerapkan restorative justice.

“Jadi tetap di mediasi dulu kalau misalnya sama-sama mau bermaaf-maafan oke (pidana tidak dilanjutkan),” ucapnya.

Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Revisi UU ITE, Sudahkah Kita Merdeka Berbicara?

Di sisi lain, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menyampaikan, setelah revisi UU ITE tahun 2016, jumlah laporan perkaranya justru semakin meningkat.

Sebabnya, revisi undang-undang itu tidak menghilangkan pasal-pasal karet yang ada, sehingga rentan digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

Pola kriminalisasinya beragam, pertama, menyasar pada orang yang mengutarakan kepentingan publik.

“Kemudian ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor. Yang melaporkan itu orang yang power-nya lebih kuat,” sebut dia.

Baca juga: Kasus Meme Stupa Roy Suryo, SAFEnet: Bukti Pasal Karet UU ITE Bisa Menyasar Siapa Saja

Nanden menjelaskan, ketimpangan itu tampak dari pejabat publik atau kelompok profesi tertentu yang melaporkan warga dari strata ekonomi menengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com