Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meme Stupa Roy Suryo, SAFEnet: Bukti Pasal Karet UU ITE Bisa Menyasar Siapa Saja

Kompas.com - 09/08/2022, 14:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum berpendapat, kasus meme stupa yang menjerat pakar telematika Roy Suryo merupakan bukti bahwa pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menyasar siapa saja.

"Ini buktilah bahwa pasal karet itu bisa menyasar siapa saja. Jadi mau anggota legislatif, mau ibu-ibu yang jual sayur di pasar, sangat bisa banget dikenai UU ITE," kata Nenden dalam acara Gaspol Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Nenden pun menyoroti Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang disangkakan kepada Roy karena perbuatan Roy dianggap merupakan bentuk ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Polda Metro Sebut Penangguhan Penahanan Roy Suryo Tunggu Keputusan Penyidik

Padahal menurut Nenden, pemerintah melalui pedoman implementasi UU ITE sudah membatasi hal-hal mana saja yang bisa disebut sebagai penghinaan agama maupun ujaran kebencian.

"Di situ dijelaskan bahwa yang dimaksud dalam ujaran kebencian itu adalah ketika ada upaya menghasut dan mengajak orang untuk melukai kelompok atau angggota SARA tertentu," kata dia.

Oleh karena itu, ia menilai, aparat penegak hukum semestinya mencermati betul apakah gambar meme yang diunggah oleh Roy benar menghasut orang lain untuk membenci agama maupun kepercayaan tertentu atau tidak.

Baca juga: Profil Roy Suryo, Pakar Telematika yang Ditahan karena Langgar UU ITE

"Kalau ada hasutan, itu yang kemudian bisa banget kena Pasal 28 Ayat (2)," ujar Nenden.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Ia dilaporkan ke polisi karena mengunggah meme gambar stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pelapor Meminta Roy Suryo Tetap Ditahan Sampai Seluruh Proses Hukum Selesai

Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com