Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Dinilai Masih Berorientasi Pengekangan Hak Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 27/07/2022, 20:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai masih berorientasi pada pengekangan hak kebebasan berekspresi.

Hal ini sebagaimana hasil kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai UU ITE hasil revisi.

“Secara filosofis-normatif, UU Perubahan UU ITE masih berorientasi pada pengekangan hak kebebasan berekspresi daripada optimalisasi perlindungannya,” kata anggota tim kajian sekaligus akademi Universitas Muhamadiyah Malang Cekli S Pratiwi dalam webinar, Rabu (27/7/2022).

Cekli menilai, secara yuridis-normatif, UU ITE saat ini belum menyelesaikan problem. Misalnya, ditemukannya kelemahan sejumlah aspek, baik materil maupun formil.

Baca juga: Alasan MK Tolak Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di UU ITE

Di samping itu, hasil kajian tersebut juga menunjukkan bahwa UU ITE belum secara tegas dan eksplisit membedakan sejumlah aspek.

Aspek tersebut meliputi lawful expression atau diizinkan dengan pembatasan yang ketat, prohibited ezpression atau ekspresi yang dilarang, dan protected expression atau ekspresi yang harus dilindungi.

Selain itu, UU ITE juga dianggap belum memuat pengaturan mengenai tata kelola internet.

“Siapa yang memiliki wewenang regulasi, harus dipisahkan dengan yang menjalankan regulasi dan melakukan pengawasan,” ujar dia.

“Hal ini untuk mencegah disruption yang hanya market friendly internet goverment, belum mengarah pada human rights-based internet goverment,” imbuh dia.

Saat ini, UU ITE bakal kembali direvisi. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surpres ke DPR terkait revisi UU ITE pada 16 Desember 2021.

"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Mahfud, Jumat (24/12/2021).

Pada Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo pernah berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca juga: Komnas HAM Harap Revisi UU ITE Bisa Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa DPR sudah menerima surpres terkait revisi UU ITE.

Namun demikian, Dasco mengungkapkan, pembahasan revisi UU ITE masih menunggu Komisi I yang merupakan komisi teknis di bidang informasi dan komunikasi. Sebab, diakui Dasco, Komisi I justru kini masih fokus dalam pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Komisi I itu masih menyelesaikan fokus menyelesaikan UU PDP sehingga kita minta mereka menyelesaikan undang-undang ini tersebut baru kemudian masuk UU ITE," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com