Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

Kompas.com - 09/08/2022, 18:05 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyebut, pembuatan suatu undang-undang tak bisa berdasarkan asas belas kasihan.

Hal itu disampaikannya menanggapi revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan pada tahun 2016.

“Kalau kita melihat, kadang-kadang kasihan ada ibu merekam seseorang marah-marah, lalu yang menyebarluaskan orang lain. Tapi dia dilaporkan,” tutur Bobby dalam tayangan YouTube Gaspol! Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Menurut Bobby, meski ada rasa iba, tapi ibu tersebut telah merekam aktivitas orang lain tanpa izin.

“Nah secara substansi dari awal enggak usah direkam tanpa persetujuan, itu subtansi dasar,” kata dia.

“Jadi jangan kita membuat hukum berdasarkan (rasa) kasian karena atributnya, itu enggak boleh,” ungkapnya.

Maka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 yang merupakan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya pasal itu berisi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Bobby menyampaikan, pengurangan ancaman pidana itu diberikan agar ada celah untuk menerapkan restorative justice.

“Jadi tetap di mediasi dulu kalau misalnya sama-sama mau bermaaf-maafan oke (pidana tidak dilanjutkan),” ucapnya.

Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Revisi UU ITE, Sudahkah Kita Merdeka Berbicara?

Di sisi lain, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menyampaikan, setelah revisi UU ITE tahun 2016, jumlah laporan perkaranya justru semakin meningkat.

Sebabnya, revisi undang-undang itu tidak menghilangkan pasal-pasal karet yang ada, sehingga rentan digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

Pola kriminalisasinya beragam, pertama, menyasar pada orang yang mengutarakan kepentingan publik.

“Kemudian ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor. Yang melaporkan itu orang yang power-nya lebih kuat,” sebut dia.

Baca juga: Kasus Meme Stupa Roy Suryo, SAFEnet: Bukti Pasal Karet UU ITE Bisa Menyasar Siapa Saja

Nanden menjelaskan, ketimpangan itu tampak dari pejabat publik atau kelompok profesi tertentu yang melaporkan warga dari strata ekonomi menengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com