Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Kompas.com - 09/08/2022, 17:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti mendefinisikan pencemaran nama baik atau defamasi dengan lebih jelas, jika pasal tersebut hendak dipertahankan.

Nenden menegaskan, pasal pencemaran dalam UU ITE harus direvisi supaya tidak menimbulkan multitafsir karena hal itulah yang menyebabkan maraknya kriminalisasi menggunakan UU ITE.

"Kalau misalnya mau tetap ada pasal defamasi atau ujaran kebencian, yang kita inginkan dirigidkan dong, defamasi itu yang seperti apa," kata Nenden dalam program Gaspol Kompas.com, Selasa (9/8/20222).

Baca juga: Kasus Meme Stupa Roy Suryo, SAFEnet: Bukti Pasal Karet UU ITE Bisa Menyasar Siapa Saja

Nenden menuturkan, pedoman interpretasi dan implementasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak otomatis membuat angka kriminalisasi dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE turun, bahkan justru naik.

Pasalnya, menurut Nenden, aparat penegak hukum pun belum sepenuhnya memahami pedoman yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Multiintepretasi itu dan implementasi di lapangan dan juga bagaimana pengetahuan aparat penegak hukum akan hal tersebut juga menjadi masalah utama yang kami lihat selama mendampingi kasus," kata dia.

Masalah-masalah inilah yang ia nilai akhirnya membuat UU ITE seolah jadi momok bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresi maupun pendapatnya di ruang digital.

Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Revisi UU ITE, Sudahkah Kita Merdeka Berbicara?

"Akhirnya kita jadi bertanya-tanya lagi, apakah saya masih punya kebebasan berpendapat enggak dengan UU ITE ini, buktinya kan enggak," ujar Nenden.

Seperti diketahui, aturan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.

Berdasarkan pedoman yang telah dibuat pemerintah, aparat penegak hukum baru dapat memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai UU ITE.

Dalam pedoman juga ditegaskan, fokus pemidanaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja.

Selain itu, delik pasal tersebut adalah delik aduan absolut sehingga harus korban sendiri yang melapor, kecuali korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.

Baca juga: Profil Roy Suryo, Pakar Telematika yang Ditahan karena Langgar UU ITE

Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com