Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

Kompas.com - 09/08/2022, 17:42 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, aduan dugaan korupsi yang menjadi dalil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, bukanlah objek praperadilan.

Hal itu disampaikan salah satu tim Biro Hukum KPK Hafiz dalam persidangan praperadilan yang diajukan Nizar terkait tidak ada tindak lanjut dari lembaga antirasuah itu soal laporannya terhadap Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang pernah disampaikan.

Baca juga: Dinilai Tak Punya Legal Standing Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan: KPK Mengada-ada

Menurut KPK, laporan dugaan korupsi tidak masuk dalam objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh termohon tentang dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Hafiz dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Hafiz mengatakan, ketentuan objek praperadilan berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 adalah menguji sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan, dan sah atau tidaknya ganti kerugian dan atau rehabilitasi.

Baca juga: Hadapi Praperadilan Nizar Dahlan, KPK Tegaskan Telah Tindak Lanjuti Laporan terhadap Suharso Monoarfa

Objek itu, kata dia, kemudian diperluas oleh putusan MK nomor 21/PUUX11/2014 tanggal 28 April 2015 yang mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan atau penyitaan.

"Bahwa garis besar pemohon praperadilan a quo yang diajukan oleh pemohon adalah tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh termohon, tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi) yang diduga telah dilakukan oleh saudara Suharso Monoarfa tertanggal 5 November 2020," papar tim biro hukum KPK itu.

Dalam petitumnya yang teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel itu, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Baca juga: KPK Bakal Beri Jawaban di Sidang Praperadilan Nizar Dahlan

Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com