Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di KPK, Maming Mengaku Bingung Ditetapkan sebagai DPO

Kompas.com - 28/07/2022, 14:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming mengaku bingung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini Maming sampaikan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri, Kamis (28/7/2022).

Maming mengaku telah melayangkan surat ke KPK pada tanggal 25 Juli. Dalam surat itu, ia menyatakan diri akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 28 Juli.

"Dan saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO," kata Maming kepada awak media.

Baca juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Menurut Maming, surat berkop Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu telah diterima KPK pada 25 Juli.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik terkait kesanggupan datang ke KPK tanggal 28 Juli.

"Diterima sama KPK tanggal 25 dan sesuai janji saya saya akan hadir tanggal 28," ujar Maming.

Adapun Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Ia kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming didampingi kuasa hukum yang dipilih PBNU.

Meski demikian, KPK menyatakan akan tetap mengusut kasus tersebut. Sebab, prpareadilan hanya mengusut aspek formil.

Baca juga: Gurita Bisnis Mardani Maming, Eks Bupati Termuda yang Jadi Buron KPK

KPK kemudian memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan pada 14 Juli. Namun, Maming tidak hadir dengan alasan praperadilan masih berjalan.

Panggilan kembali dilayangkan KPK untuk pemeriksaan 21 Juli, tetapi Maming lagi-lagi tidak menghadirinya. 

Pada 25 Juli, KPK menjemput paksa dan menggeledah kediaman Maming. Namun, ia tidak ditemukan di lokasi.

Hinga pada 26 Juli, KPK menetapkan Maming sebagai buron.

Maming diduga menerima suap dengan nilai lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com