Salin Artikel

Tiba di KPK, Mardani Maming: Saya di Sini Sesuai Janji Saya

Hal ini Maming sampaikan sesaat setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

"Saya di sini sesuai janji saya, surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming di lobi Gedung Merah Putih KPK kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Maming mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke KPK pada 25 Juli. Surat itu memberitahukan kesiapan dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 28 Juli.

Menurut Maming, surat tersebut telah diterima KPK. Karena itu, ia merasa heran KPK menetapkan dirinya sebagai buron.

"Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait izin tambang.

KPK menyatakan telah memanggil Maming sebanyak dua kali, yakni pada 14 Juli dan 28 Juli. Namun, Maming tidak memenuhi panggilan itu.

Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming meminta penundaan pemeriksaan karena praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, KPK menyatakan alasan tersebut tidak dibenarkan secara hukum.

KPK kemudian memanggil paksa Maming pada 25 Juli. Saat tim penyidik menggeledah apartemennya, Maming tidak ditemukan di lokasi.

KPK kemudian menetapkan Maming sebagai buron pada 26 Juli.

Ia diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut menerima fasilitas dan biaya mendirikan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin untuk PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/28/14480201/tiba-di-kpk-mardani-maming-saya-di-sini-sesuai-janji-saya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke