JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berkembang.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 4 tersangka dalam perkara itu.
Mereka adalah mantan presiden masa 2005-2019 sekaligus pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, serta Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
Tersangka lainnya adalah pengurus ACT Hariyana Hermain dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.
Baca juga: Polri Diminta Usut Tuntas Aliran Dana ACT dari Hulu Ke Hilir, Termasuk hingga Parpol
Keempat tersangka dikenakan sangkaan berlapis mulai dari dugaan penggelapan hingga pencucian uang.
Pertama, mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka juga dijerat sangkaan subsider, yakni yakni Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT Dicekal ke Luar Negeri
Para tersangka diduga menyelewengkan dana CSR ahli waris Lion Air JT-610
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat masih menjabat Ahyudin diduga menyelewengkan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk dari dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
Dalam kesempatan itu, Helfi mengatakan, dana sebesar Rp 34 miliar diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022) lalu.
Baca juga: Dari ACT, Bareskrim Sita 44 Mobil dan 12 Motor Terkait Kasus Penyelewengan Dana
Sedangkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar.
Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
Selain itu, dana itu juga mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.