Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Polri Mulai Proses KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno
Meski divonis lima tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Kembali bertugas
Selepas bebas bersyarat, Brotoseno kembali menjadi perhatian karena ternyata dia tidak dipecat dari Bareskrim Polri, walau sudah menjalani sidang kode etik dan profesi.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada mengatakan, memang tidak semua anggota polisi yang terbukti tindak pidana langsung dipecat.
"Tidak otomatis Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," tutur dia kala itu.
Kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Brotoseno tak dipecat.
Dia menyebut, pemecatan tidak dilakukan lantaran Brotoseno dianggap berprestasi. Kendati begitu, ia tidak dijelaskan dengan rinci prestasi seperti apa yang telah dibuat. Selain itu pertimbangan lainnya, karena Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor.
Baca juga: Langkah Polri Bentuk Komisi PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Diapresiasi
Pernyataan Polri yang mempertahankan Brotoseno memicu kritik dari banyak pihak.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.
Sebab dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Hujan kritik terkait keputusan mempertahankan Brotoseno membuat Kapolri meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno, meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.
Penyebabnya adalah Peraturan Kapolri (Perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.