Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut.
Baca juga: Tim Peneliti Rekomendasikan Kapolri Bentuk Komisi Banding Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
Pun berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya perpol tersebut dapat segera diundangkan.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," ujar Listyo.
Tak lama setelah itu, Listyo meneken revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) yang telah direvisi menjadi Peraturan Kapolri (perkap) pada 14 Juni 2022, dengan Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Revisi meliputi tambahan ketentuan untuk peninjauan kembali (PK) terhadap hasil sidang kode etik yang juga akan berlaku untuk kasus suap AKBP Raden Brotoseno. Perkap ini juga telah diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya | Editor : Krisiandi, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.