Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis PK, Kekisruhan soal Brotoseno Diharapkan Selesai lewat Pemecatan

Kompas.com - 14/07/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Saat perkara itu terjadi, Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus turut terlibat.

Baca juga: Polri Janji Transparan Sampaikan Hasil Sidang KKEP Peninjauan Kembali Brotoseno

Sedangkan dua pihak swasta yaitu advokat Jawa Pos Group Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman juga dijerat.

Awalnya, setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy.

Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno. Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.

Dalam pertemuan, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.

Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.

Tak cuma uang, Brotoseno menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Baca juga: Polemik AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat, Polri sampai Revisi Aturan Kode Etik

Brotoseno, Dedy, serta Harris dan Lexi kemudian diadili dan didakwa bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Baslin Sinaga, yang menangani perkara itu, membacakan amar putusan terhadap Brotoseno pada 14 Juni 2017.

Brotoseno yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, Brotoseno terbukti menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com