JAKARTA, KOMPAS.com - Nama AKBP Raden Brotoseno menjadi sorotan lagi beberapa bulan terakhir. Eks narapidana kasus korupsi ini kembali bekerja di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meski pernah menjadi mantan napi korupsi.
Dugaan dipekerjakan kembali Brotoseno muncul karena diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menduga Brotoseno kembali bekerja dengan menduduki jabatan sebanyak Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tidak lama kemudian, Polri tak menampik Brotoseno belum dipecat dari jabatannya meski sudah tersandung kasus korupsi dan disidang kode etik. Ada banyak alasan yang membuat Polri tidak memecat Brotoseno.
Kasus suap Brotoseno tahun 2016
Kasus suap yang dilakukan Raden Brotoseno terangkat pada tahun 2016. Kala itu, ia terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Pria yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri ini didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca juga: Nasib AKBP Brotoseno Akan Diputuskan Pertengahan Juli
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang.
Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy. Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno.
Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri. Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.
Dalam pertemuan, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal. Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.
Baca juga: Polri Janji Transparan Sampaikan Hasil Sidang KKEP Peninjauan Kembali Brotoseno
Tak cuma uang, ia menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Dipenjara namun bebas bersyarat
Setelah terbukti bersalah, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar yang didapat Brotoseno, dari total yang diserahkan Rp 3 miliar.
Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.