Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat, Polri sampai Revisi Aturan Kode Etik

Kompas.com - 02/07/2022, 11:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama AKBP Raden Brotoseno menjadi sorotan lagi beberapa bulan terakhir. Eks narapidana kasus korupsi ini kembali bekerja di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meski pernah menjadi mantan napi korupsi.

Dugaan dipekerjakan kembali Brotoseno muncul karena diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menduga Brotoseno kembali bekerja dengan menduduki jabatan sebanyak Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Tidak lama kemudian, Polri tak menampik Brotoseno belum dipecat dari jabatannya meski sudah tersandung kasus korupsi dan disidang kode etik. Ada banyak alasan yang membuat Polri tidak memecat Brotoseno.

Kasus suap Brotoseno tahun 2016

Kasus suap yang dilakukan Raden Brotoseno terangkat pada tahun 2016. Kala itu, ia terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Pria yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri ini didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga: Nasib AKBP Brotoseno Akan Diputuskan Pertengahan Juli

Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang.

Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy. Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno.

Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri. Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.

Dalam pertemuan, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal. Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.

Baca juga: Polri Janji Transparan Sampaikan Hasil Sidang KKEP Peninjauan Kembali Brotoseno

Tak cuma uang, ia menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Dipenjara namun bebas bersyarat

Setelah terbukti bersalah, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar yang didapat Brotoseno, dari total yang diserahkan Rp 3 miliar.

Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com