Salin Artikel

Jelang Vonis PK, Kekisruhan soal Brotoseno Diharapkan Selesai lewat Pemecatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) diharapkan memutuskan terpidana kasus korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai jika Komite Etik Polri memberikan putusan PTDH terhadap Brotoseno maka akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Vonis hakim lima tahun itu sudah inkrah," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

"Artinya Komite Etik tinggal mengikuti peraturan yang ada saja, bahwa personel yang divonis penjara lebih dari empat tahun direkomendasikan untuk PTDH," tambah Bambang.

Menurut Bambang, jika Komite Etik Polri memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Brotoseno maka langkah itu tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Karena dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 44 Tahun 2022 tidak mengatur sanksi secara eksplisit, Komite Etik harus mengacu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yakni merekomendasikan PTDH pada Brotoseno," ujar Bambang.

Bambang mengingatkan supaya Komite Etik Polri tidak mengulangi kekeliruan putusan sebelumnya terkait Brotoseno sehingga memicu perdebatan dan pertanyaan dari masyarakat.

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil sidang KKEP PK tinggal menuntaskan proses administrasi.

"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai, dan sekarang dalam tahap proses administrasi," ujar Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Ramadhan mengatakan, hasil sidang KKEP PK terhadap Brotoseno akan dipaparkan pada Kamis (14/7/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan, KKEP PK terhadap kasus Brotoseno dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.

KKEP PK itu beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Kasus korupsi

AKBP Brotoseno terbukti menerima suap, tetapi kembali ditugaskan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai staf.

Ia terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,9 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat perkara itu terjadi, Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus turut terlibat.

Sedangkan dua pihak swasta yaitu advokat Jawa Pos Group Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman juga dijerat.

Awalnya, setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy.

Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno. Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.

Dalam pertemuan, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.

Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.

Tak cuma uang, Brotoseno menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Brotoseno, Dedy, serta Harris dan Lexi kemudian diadili dan didakwa bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Baslin Sinaga, yang menangani perkara itu, membacakan amar putusan terhadap Brotoseno pada 14 Juni 2017.

Brotoseno yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, Brotoseno terbukti menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski divonis lima tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Kembali bertugas

Selepas bebas bersyarat, Brotoseno kembali menjadi perhatian karena ternyata dia tidak dipecat dari Bareskrim Polri, walau sudah menjalani sidang kode etik dan profesi.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada mengatakan, memang tidak semua anggota polisi yang terbukti tindak pidana langsung dipecat.

"Tidak otomatis Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," tutur dia kala itu.

Kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Brotoseno tak dipecat.

Dia menyebut, pemecatan tidak dilakukan lantaran Brotoseno dianggap berprestasi. Kendati begitu, ia tidak dijelaskan dengan rinci prestasi seperti apa yang telah dibuat. Selain itu pertimbangan lainnya, karena Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor.

Pernyataan Polri yang mempertahankan Brotoseno memicu kritik dari banyak pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.

Sebab dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Hujan kritik terkait keputusan mempertahankan Brotoseno membuat Kapolri meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno, meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.

Penyebabnya adalah Peraturan Kapolri (Perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut.

Pun berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya perpol tersebut dapat segera diundangkan.

"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," ujar Listyo.

Tak lama setelah itu, Listyo meneken revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) yang telah direvisi menjadi Peraturan Kapolri (perkap) pada 14 Juni 2022, dengan Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Revisi meliputi tambahan ketentuan untuk peninjauan kembali (PK) terhadap hasil sidang kode etik yang juga akan berlaku untuk kasus suap AKBP Raden Brotoseno. Perkap ini juga telah diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya | Editor : Krisiandi, Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/05000001/jelang-vonis-pk-kekisruhan-soal-brotoseno-diharapkan-selesai-lewat-pemecatan

Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke