Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis PK, Kekisruhan soal Brotoseno Diharapkan Selesai lewat Pemecatan

Kompas.com - 14/07/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) diharapkan memutuskan terpidana kasus korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai jika Komite Etik Polri memberikan putusan PTDH terhadap Brotoseno maka akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Vonis hakim lima tahun itu sudah inkrah," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

"Artinya Komite Etik tinggal mengikuti peraturan yang ada saja, bahwa personel yang divonis penjara lebih dari empat tahun direkomendasikan untuk PTDH," tambah Bambang.

Menurut Bambang, jika Komite Etik Polri memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Brotoseno maka langkah itu tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Polri Resmi Bentuk KKEP Peninjauan Kembali, Brotoseno Segera Disidang

"Karena dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 44 Tahun 2022 tidak mengatur sanksi secara eksplisit, Komite Etik harus mengacu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yakni merekomendasikan PTDH pada Brotoseno," ujar Bambang.

Bambang mengingatkan supaya Komite Etik Polri tidak mengulangi kekeliruan putusan sebelumnya terkait Brotoseno sehingga memicu perdebatan dan pertanyaan dari masyarakat.

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil sidang KKEP PK tinggal menuntaskan proses administrasi.

"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai, dan sekarang dalam tahap proses administrasi," ujar Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Ramadhan mengatakan, hasil sidang KKEP PK terhadap Brotoseno akan dipaparkan pada Kamis (14/7/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan, KKEP PK terhadap kasus Brotoseno dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca juga: Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Akan Dipimpin Wakapolri

KKEP PK itu beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Kasus korupsi

AKBP Brotoseno terbukti menerima suap, tetapi kembali ditugaskan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai staf.

Ia terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,9 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com