Pada kesempatan tersebut, Tumpak mengaku pihaknya hanya berwenang mengadili dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Menurutnya, persoalan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili bukan wewenang Dewas KPK.
“Mengenai dugaan tindak pidana tentunya berdasarkan ketentuan undang-undang itu bukan ranah dari pada Dewas,” ujar Tumpak.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur, Anggota Komisi III: Aturan Main di KPK Harus Dijalankan dan Dihormati
Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton gelaran MotoGP Mandalika.
Pada 18 -20 Maret lalu, Lili disebut mendapatkan tempat di Grandstand Premium Zona A-Red. Fasilitas lainnya adalah menginap di Maber Lombok Resort pada 16-22 Maret.
Jumlah total akomidasi hotel dan tiket yang Lili terima dari Pertamina diperkirakan senilai Rp 90 juta.
Pada Oktober 2021, Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran etik.
Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.
"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya," kata Novel sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).
Namun laporan tersebut tak ditindaklanjuti Dewas dengan alasan sumir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.