Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Hukum dan Prediksi Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

Kompas.com - 11/07/2022, 14:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini harus mengajukan calon anggota pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Lili mengundurkan diri di tengah kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan yang diduga diberikan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili seharusnya menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK pada hari ini, Senin (11/7/2022). Akan tetapi, karena dia surat pengunduran dirinya sudah diterima Presiden, maka otomatis sidang dugaan pelanggaran etik itu gugur.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Dia menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri Lili dari posisi Wakil Ketua KPK.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Dewas: Sidang Etik Gugur

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak.

Tumpak menyatakan sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili kini gugur.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.

Dalam keterangan pers, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pengunduran diri Lili.

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani
Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli.

Prosedur untuk mencari pengganti Lili diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Baca juga: Jokowi Tanda Tangani Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK

Menurut UU 19/2022, bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) UU 19/2022, bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan, anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU 19/2022 adalah WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Baca juga: Lili Pintauli Resmi Mundur dari Pimpinan KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com