JAKARTA, KOMPAS.com - Sepak terjang Lili Pintauli Siregar yang hampir tiga tahun menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir setelah dia mengundurkan diri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat pemberhentian Lili dari jabatannya di KPK.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Jokowi Tanda Tangani Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK
Lili dilantik sebagai komisioner KPK pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo, bersama dengan empat komisioner KPK lainnya.
Sebagai komisioner KPK, Lili tercatat memiliki masa bhakti hingga 2023.
Selama menjabat, Lili melakukan sejumlah perbuatan yang dinilai kontroversial sehingga harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.
Berikut ini deretan kontroversi Lili Pintauli Siregar yang dirangkum Kompas.com.
Dalam perkara ini, Lili dilaporkan sejumlah mantan pegawai KPK ke Dewan Pengawas karena diduga menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Baca juga: Nasib Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diputuskan Siang Ini
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Dewas KPK menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pertamina, salah satunya Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Akan tetapi, sidang etik terhadap Lili dalam dugaan gratifikasi itu gugur karena dia memutuskan mengundurkan diri dan disetujui oleh Presiden Jokowi.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).