Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RKUHP Dibuka dan Kembali Hidupnya Ancaman Pidana untuk Pengkritik Penguasa

Kompas.com - 07/07/2022, 11:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (6/7/2022) kemarin.

Draf RKUHP diterima saat Komisi III DPR sedang menggelar rapat kerja bersama pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej menyerahkan draf RKUHP kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Masih Cantumkan Pasal Penghinaan Terhadap DPR hingga Pemda

"Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP," ujar Pangeran di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Pangeran mengatakan, 14 pasal isu krusial dalam RKUHP akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat selanjutnya.

14 Pasal Dibahas Ulang, Apa Saja?

Wamenkumham Eddy menekankan, pembahasan draf RKUHP antara pemerintah dan DPR masih terbuka.

Tetapi, ia menegaskan, pembahasan hanya fokus pada 14 isu krusial yang telah disepakati bersama.

“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Diprotes Mahasiswa hingga LSM, Pasal Penghinaan untuk Penguasa Masih Ada di RKUHP

Ia mencontohkan salah satu isu krusial, yaitu yang terkait dengan kejahatan kesusilaan.

“Dalam KUHP itu menyangkut tiga hal yaitu kohabitasi, pemerkosaan dan aborsi. Selama (masuk) 14 isu (krusial) kita akan membuka pembahasan,” ucap dia.

Adapun 14 isu krusial yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RKUHP adalah the living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati,  penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak pekarangan, dan contempt of court.

Lalu, penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi, perzinahan, kohibitasi dan perkosaan dalam perkawinan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ada 632 pasal di RKUHP

Eddy menyebutkan setidaknya ada 632 pasal yang diatur dalam RKUHP.

“Kalau saya tidak salah ada 632 pasal,” sebut Eddy.

Dia menjelaskan pemerintah dan DPR masih memiliki cukup waktu untuk mengesahkan RKUHP.

Pasalnya, rancangan undang-undang itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

“Yang jelas dia (RKUHP) masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022, masih ada waktu,” tutur Eddy ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Ada Perubahan Ancaman Pidana Unjuk Rasa Tanpa Izin dalam Draf RKUHP, dari 1 Tahun Jadi 6 Bulan

Ia membantah pengesahan RKUHP akan dilakukan secara mendadak. Pasalnya, pemerintah baru saja menyerahkan draf beleid itu kepada Komisi III DPR.

Nantinya, draf yang diserahkan akan diedarkan terlebih dahulu kepada masing-masing fraksi untuk dicermati.

“Enggak mungkin disahkan sebelum (draf) dibuka. Jadi kan (draf) di DPR, yang kemudian DPR membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” kata dia.

Ia menambahkan, pembahasan RKUHP baru akan dilakukan setelah DPR mengakhiri masa reses pada 16 Agustus mendatang.

Baca juga: BEM UI Khawatir RKUHP Mengkriminalisasi Aksi Unjuk Rasa

Belum disahkan Juli ini

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani memastikan RKUHP belum akan disahkan pada masa sidang ini.

"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut agenda DPR, rapat paripurna penutupan masa sidang akan digelar, hari ini.

Dengan begitu, DPR memasuki masa reses mulai Jumat (8/7/2022). DPR akan mulai bersidang lagi pada Selasa (16/8/2022).

Atas dasar itu, draf RKUHP masih harus menunggu masa sidang berikutnya untuk disahkan.

Selain itu, Arsul menjelaskan, masih akan ada rapat kerja terkait RKUHP lagi antara Komisi III DPR dan pemerintah.

Baca juga: RKUHP, Tak Transparan dan Ketakutan Kritik Penguasa

Dia menerangkan, akan didengarkan juga mengenai pandangan dari fraksi-fraksi terkait draf final RKUHP.

"Yang soal RKUHP ini, akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi III dengan Menkumham (Yasonna Laoly)," imbuhnya.

Pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).

Masih ada pasal bermasalah

Dalam draf RKUHP terbaru, sejumlah pasal yang sempat dipersoalkan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, nyatanya masih tetap dicantumkan pemerintah.

Pemerintah bersikeras hanya mengubah dan membahas pada 14 pasal krusial. Sementara koalisi masyarakat sipil sempat membuka ada 24 pasal bermasalah.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan kencang publik adalah soal kebebasan berpendapat dan ancaman pidana yang menyertainya.

Baca juga: Pemerintah Klaim Berikan Penjelasan Spesifik soal Kritik Presiden dalam Draf RKUHP

 

Misalnya, ancaman terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden-wakil presiden masih tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241, serta Pasal 218 dan Pasal 219.

Pasal-pasal ini diprotes karena dinilai membuat pemerintah antikritik.

Susunan kalimat dan nomor pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan presiden-wakil presiden dalam draf RKUHP 2019 dan yang terbaru tidak berubah.

Dalam Pasal 240 disebutkan, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 2 miliar).

Sedangkan dalam Pasal 241 disebutkan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

Baca juga: Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Soal larangan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218.

Menurut Ayat (1) Pasal 218, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).

Lantas pada Pasal 219 disebutkan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam draf terakhir ini, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Hanya Presiden dan Wakil Presiden lah yang berhak untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati

Dipertanyakan koalisi dan dalih pemerintah

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati turut mempertanyakan alasan pemerintah tetap mengatur pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

Padahal dalam KUHP yang berlaku saat ini, pasal itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Meski sudah diubah menjadi delik aduan, Maidina berpandangan, dalam konteks hukum pidana, delik aduan disematkan pada tindak pidana yang bersifat personal atau menyerang individu.

Sementara presiden dan wakil presiden adalah jabatan publik yang mestinya tak dapat mempidanakan tindakan itu.

Maidina khawatir, jika RKUHP ini diundangkan, maka seorang presiden dapat melaporkan warga negaranya sendiri ketika merasa telah dihina. Padahal, lanjut dia, tak ada standar yang jelas membedakan penghinaan dan kritik.

“Kondisi di mana (pelaporan) sangat bergantung pada presiden itu yang harus kita cegah. Jadi modifikasinya enggak sepadan, kepentingannya apa?” kata dia.

Sementara itu, Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries membeberkan alasan kenapa penyusun RKUHP masih mengatur tindak pidana penghinaan presiden.

Meskipun, secara undang-undang, presiden bukanlah lambang atau simbol negara. Tapi dalam pandangannya, presiden adalah sosok yang mesti dijaga martabatnya ketimbang warga negara biasa.

“Tapi maksud tim perumus, simbol itu dalam konteks presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sebagai kepala diplomat sebagai kepala tentara atau militer,” ucap Albert.

Albert menyampaikan, presiden harus dipandang sebagai the first among equal atau pihak pertama diantara pihak lain yang sederajat.

“Jadi memang tujuan dari dilindunginya harkat martabat presiden karena presiden itu sendiri sebagai orang yang secara demokratis sudah terpilih,” tuturnya.

Tapi Albert mengklaim masyarakat tak perlu khawatir sebab Pasal 218 RKUHP juga berisi ketentuan di mana penghinaan tak dapat dipidana.

“Yaitu bukan merupakan penyerangan harkat dan martabat presiden jika dilakukan untuk membela diri atau kepentingan umum,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com