JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru pada DPR, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan catatan Kompas.com, ada perbedaan isi draf terbaru yang diberikan hari ini dengan draf RKUHP tahun 2019.
Salah satunya tentang ancaman pidana unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan.
Dalam draf RKUHP tahun 2019, aturan itu tertera dalam Pasal 273 yang menyebut setiap orang yang tanpa pemberitahuan lebih dulu pada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang membuat terganggunya kepentingan umum, keonaran dan huru hara dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Baca juga: RKUHP Belum Disahkan Juli, Masih Butuh Pendapat Fraksi di DPR
Sementara itu, dalam draf RKUHP terbaru, ketentuan unjuk rasa tanpa izin yang mengganggu kepentingan umum diatur dalam Pasal 256.
Selain nomor pasal, perbedaan aturan draf lama dan draf baru nampak dari ancaman pidananya.
Dalam draf RKUHP terbaru, orang yang melakukan demonstrasi tanpa izin dan menimbulkan keonaran diancam pidana 6 bulan penjara.
Di sisi lain, dalam RKUHP tahun 2019, pemerintah belum memasukan penjelasan tentang frasa “kepentingan umum”.
Sedangkan draf terbaru menjelaskan arti “kepentingan umum” termasuk antara lain terganggunya pelayanan publik.
Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat
Diketahui saat ini draf RKUHP terbaru sudah diterima oleh Komisi III DPR dan bakal dilanjutkan dengan pembahasan antar fraksi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan draf ini belum dinal dan pihaknya masih terbuka menerima masukan.
Namun masukan yang diakomodir hanya terbatas pada 14 isu krusial yang telah disepakati pemerintah dengan DPR.
Adapun isu-isu krusial tersebut adalah living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court.
Baca juga: Ini Penjelasan Frasa “Menyerang Harkat dan Martabat Diri” Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP
Lalu advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan dan kontrasepsi, penggelandangan, aborsi serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Dua isu krusial terkait advokat curang dan dokter gigi sudah dikeluarkan dari draf RKUHP.
Namun pemerintah memasukan 6 pasal baru terkait tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.