Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP, Tak Transparan dan Ketakutan Kritik Penguasa

Kompas.com - 06/07/2022, 07:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR tengah memproses Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera disahkan.

Rancangan undang-undang ini menjadi salah satu yang menyita perhatian publik lantaran prosesnya dinilai tertutup.

Gelombang unjuk rasa pun terjadi 2019 lalu kala pemerintah dan DPR dinilai tak melibatkan partisipasi publik.

Mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai beberapa pasal dalam draft RKUHP itu bermasalah.

Ketidakpuasan itu memicu unjuk rasa bertajuk #ReformasiDikorupsi yang terjadi di beberapa kota seperti Jakarta, Malang, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Medan, Semarang, Denpasar, Semarang, Bandung, Kendari, Tarakan, Samarinda, Banda Aceh dan Palu.

Bentrokan antara demonstran dan aparat pun terjadi di sejumlah wilayah. Akibatnya ratusan orang luka-luka, dan lima mahasiswa merenggang nyawa.

Pasca unjuk rasa bergelora, medio 2019, Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.

Saat ini proses pengesahan yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi III DPR masih terus berjalan.

Namun, kecemasan publik belum berakhir. Sebab, RKUHP yang tersebar adalah keluaran 2019.

Pemerintah dan DPR tak pernah terbuka menampilkan draf terbaru RKUHP yang dibahas saat ini.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/9/2022).

Surat yang disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tersebut berisi permintaan agar pemerintah membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.

Alasan pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan beberapa alasan pemerintah belum membuka draf RKUHP.

Pertama, secara prosedur draf itu baru dapat dibuka setelah diserahkan dari pemerintah pada DPR.

“Itu sama dengan RUU TPKS (Tindak Pidana Kejahatan Seksual) minta dibuka, ‘belum, nanti sampai ke DPR. DPR terima secara resmi baru kita buka’. Begitu memang prosedurnya,” paparnya ditemui di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 22 Juni 2022.

Baca juga: Belum Buka Draf RUU KUHP, Wamenkumham: Kita Tak Mau yang Terjadi dalam RUU Cipta Kerja Terulang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com