Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Berikan Penjelasan Spesifik soal Kritik Presiden dalam Draf RKUHP

Kompas.com - 06/07/2022, 17:45 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah telah memberi penjelasan spesifik soal kritik pada presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Ia menuturkan, hal itu diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Kita memberi penjelasan betul mengenai kritik, kritik itu apa,” sebut Eddy, sapaan Edward, ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP

Selain itu, Eddy berharap penjelasan itu bisa diterima agar masyarakat dapat membedakan antara kritik dan penghinaan.

“Kita mengambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sehingga orang bisa membedakan ini kritik, ini menghina,” kata dia.

Adapun draf RKUHP yang diberikan pemerintah ke Komisi III DPR, hari ini, masih mengatur tentang perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Aturan tersebut terkandung dalam Pasal 218 Ayat (1) dan (2) RKUHP.

Pasal (1) menyebut, tiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan Pasal (2) menyatakan, yang tidak termasuk menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden adalah tindakan yang dilakukan dengan alasan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca juga: Mengingat Lagi Instruksi Jokowi soal Revisi KUHP: Perbaikan Pasal Bermasalah hingga Pelibatan Publik

Sementara itu, kritik dikategorikan sebagai tindakan untuk kepentingan umum.

Pada bagian penjelasan Pasal 218 Ayat (2) disampaikan, kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

Kritik juga bersifat konstruktif dan diharapkan memberikan alternatif maupun solusi dan dilakukan secara objektif.

Berlanjut, pemerintah juga memandang bahwa kritik mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: YLBHI: Jangan Tiba-tiba RUU KUHP Disahkan, Tidak Ada Momen Publik Kasih Masukan

Lalu, kritik dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan penggantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.

Terakhir, pengertian draf RKUHP mengartikan kritik sebagai tindakan yang tidak dilandasi niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

Namun, dalam penjelasan Ayat (1) yang dimaksud menyerang harkat dan martabat diri adalah merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com