JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah telah memberi penjelasan spesifik soal kritik pada presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Ia menuturkan, hal itu diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Kita memberi penjelasan betul mengenai kritik, kritik itu apa,” sebut Eddy, sapaan Edward, ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP
Selain itu, Eddy berharap penjelasan itu bisa diterima agar masyarakat dapat membedakan antara kritik dan penghinaan.
“Kita mengambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sehingga orang bisa membedakan ini kritik, ini menghina,” kata dia.
Adapun draf RKUHP yang diberikan pemerintah ke Komisi III DPR, hari ini, masih mengatur tentang perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Aturan tersebut terkandung dalam Pasal 218 Ayat (1) dan (2) RKUHP.
Pasal (1) menyebut, tiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sedangkan Pasal (2) menyatakan, yang tidak termasuk menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden adalah tindakan yang dilakukan dengan alasan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca juga: Mengingat Lagi Instruksi Jokowi soal Revisi KUHP: Perbaikan Pasal Bermasalah hingga Pelibatan Publik
Sementara itu, kritik dikategorikan sebagai tindakan untuk kepentingan umum.
Pada bagian penjelasan Pasal 218 Ayat (2) disampaikan, kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
Kritik juga bersifat konstruktif dan diharapkan memberikan alternatif maupun solusi dan dilakukan secara objektif.
Berlanjut, pemerintah juga memandang bahwa kritik mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: YLBHI: Jangan Tiba-tiba RUU KUHP Disahkan, Tidak Ada Momen Publik Kasih Masukan
Lalu, kritik dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan penggantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.
Terakhir, pengertian draf RKUHP mengartikan kritik sebagai tindakan yang tidak dilandasi niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.
Namun, dalam penjelasan Ayat (1) yang dimaksud menyerang harkat dan martabat diri adalah merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.