Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Perda Diskriminatif

Kompas.com - 28/06/2022, 02:25 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Diskriminasi kerap menjadi sumber terjadinya konfllik dalam masyarakat.

Jika tidak segera diatasi, diskriminasi dapat menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia karena bisa merusak integrasi nasional.

Sayangnya, sejumlah peraturan daerah (Perda) di Indonesia dinilai masih diskriminatif.

Salah satu yang lembaga yang sering menyoroti Perda diskriminatif ini adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Berikut beberapa contoh Perda diskriminatif menurut Komnas Perempuan.

Baca juga: Hindari Sikap Diskriminatif, Frasa Madrasah Dinilai Tetap Harus Ada di Batang Tubuh RUU Sisdiknas

Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005

Salah satu Perda yang dinilai diskriminatif adalah Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,

“Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di daerah.”

Pasal ini dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga rentan untuk mengkriminalisasi perempuan.

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 tahun 2015

Perda yang dianggap diskriminatif selanjutnya adalah Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta.

Dalam peraturan ini, terdapat sejumlah syarat tambahan untuk kenaikan kelas para siswa pada jenjang pendidikan dasar.

Bagi peserta didik laki-laki yang berdomisili di wilayah perdesaan, diwajibkan untuk:

  • memiliki pohon tanaman keras produktif paling sedikit sepuluh pohon;
  • memiliki hewan ternak domba/kambing/ayam/ikan; dan
  • memiliki keterampilan bercocok tanam

Sementara bagi peserta didik perempuan yang tinggal di perdesaan, diwajibkan untuk:

  • memiliki keterampilan memasak;
  • memiliki keterampilan menenun;
  • memiliki keterampilan menyulam/merenda; dan/atau
  • memiliki keterampilan bercocok tanam.

Untuk yang berdomisili di wilayah perkotaan, bagi siswa laki-laki diwajibkan untuk:

  • memiliki pohon tanaman keras produktif paling sedikit sepuluh pohon;
  • memiliki hewan ternak ikan/ikan hias/berniaga kecil-kecilan/memiliki keterampilan elektronika/perbengkelan; dan
  • memiliki keterampilan bercocok tanaman hias/pertamanan.

Sedangkan, untuk peserta didik perempuan yang tinggal di perkotaan, diwajibkan untuk:

  • memiliki keterampilan memasak;
  • memiliki keterampilan menenun;
  • memiliki keterampilan menyulam/merenda; dan/atau
  • memiliki keterampilan bercocok tanaman hias.

Baca juga: Alasan Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold ke MK: Nilai Diskriminatif hingga Halangi Hak Nyapres

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com