KOMPAS.com – Diskriminasi kerap menjadi sumber terjadinya konfllik dalam masyarakat.
Jika tidak segera diatasi, diskriminasi dapat menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia karena bisa merusak integrasi nasional.
Sayangnya, sejumlah peraturan daerah (Perda) di Indonesia dinilai masih diskriminatif.
Salah satu yang lembaga yang sering menyoroti Perda diskriminatif ini adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Berikut beberapa contoh Perda diskriminatif menurut Komnas Perempuan.
Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005
Salah satu Perda yang dinilai diskriminatif adalah Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,
“Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di daerah.”
Pasal ini dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga rentan untuk mengkriminalisasi perempuan.
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 tahun 2015
Perda yang dianggap diskriminatif selanjutnya adalah Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta.
Dalam peraturan ini, terdapat sejumlah syarat tambahan untuk kenaikan kelas para siswa pada jenjang pendidikan dasar.
Bagi peserta didik laki-laki yang berdomisili di wilayah perdesaan, diwajibkan untuk:
Sementara bagi peserta didik perempuan yang tinggal di perdesaan, diwajibkan untuk:
Untuk yang berdomisili di wilayah perkotaan, bagi siswa laki-laki diwajibkan untuk:
Sedangkan, untuk peserta didik perempuan yang tinggal di perkotaan, diwajibkan untuk:
Peraturan ini dinilai diskriminatif karena mencantumkan sejumlah syarat tertentu agar para siswa bisa naik kelas.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, menyebut bahwa syarat-syarat tersebut dibuat bukan tanpa sebab.
Adanya tambahan keterampilan bertujuan untuk menciptakan karakter peserta didik.
Selain itu, tidak ada larangan jika siswa mengerjakan syarat yang lain. Misalnya, siswa perempuan menanam pohon atau peserta didik laki-laki yang bisa memasak.
Hal itu justru menjadi nilai plus bagi siswa yang bersangkutan.
Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015
Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak juga dinilai bermasalah dengan salah satu pasalnya, yakni Pasal 15.
Pasal ini juga dinilai tidak memiliki batasan yang jelas.
Pasal 15 Ayat 1 berbunyi,
“Barang siapa yang karena tingkah lakunya menimbulkan anggapan bahwa ia seorang pelacur maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mangkal atau mondar mandir di sekitar jalan umum, lapangan-lapangan, hotel atau penginapan, pesanggrahan, rumah makan, asrama, balai pertemuan, tempat umum, tempat keramaaian umum, warung, pasar dan tempat-tempat umum lainnya baik dengan menggunakan kendaraan maupun tidak.”
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/02250091/contoh-perda-diskriminatif