JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan aplikasi e-Perda, Rabu (9/3/2022).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda ini merupakan upaya membangun sinergi dan akselerasi pembentukan produk hukum daerah berbasis digital.
"Launching aplikasi e-Perda merupakan bentuk sinergi dan integrasi bersama dalam penguatan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota," kata Akmal dikutip dari keterangan pers, Kamis (10/3/2022).
Ia menegaskan peraturan daerah (perda) memiliki posisi penting dalam konstitusi. Menurutnya, hanya ada dua produk hukum yang secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi, yakni undang-undang dan perda.
Baca juga: Kemendagri Setujui Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Daerah
Dua produk hukum tersebut juga dapat memuat sanksi dan pembebanan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Akmal menambahkan, aplikasi e-Perda merupakan instrumen bagi semua pihak agar dapat berkontribusi dalam penyusunan perda.
"Semua pihak bisa melihat bagaimana draf yang dibuat oleh pemda itu," ujarnya.
Akmal yakin e-Perda akan memberi banyak dampak positif terhadap penyusunan produk hukum di daerah.
Ia mengatakan, e-Perda dapat membantu mengevaluasi perda yang telah disusun dan mengurangi obesitas regulasi.
Aplikasi ini juga akan dilengkapi dengan berbagai layanan fitur, seperti e-Fasilitasi, e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi, dan bank data produk hukum daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.