Peraturan ini dinilai diskriminatif karena mencantumkan sejumlah syarat tertentu agar para siswa bisa naik kelas.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, menyebut bahwa syarat-syarat tersebut dibuat bukan tanpa sebab.
Adanya tambahan keterampilan bertujuan untuk menciptakan karakter peserta didik.
Selain itu, tidak ada larangan jika siswa mengerjakan syarat yang lain. Misalnya, siswa perempuan menanam pohon atau peserta didik laki-laki yang bisa memasak.
Hal itu justru menjadi nilai plus bagi siswa yang bersangkutan.
Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak juga dinilai bermasalah dengan salah satu pasalnya, yakni Pasal 15.
Pasal ini juga dinilai tidak memiliki batasan yang jelas.
Pasal 15 Ayat 1 berbunyi,
“Barang siapa yang karena tingkah lakunya menimbulkan anggapan bahwa ia seorang pelacur maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mangkal atau mondar mandir di sekitar jalan umum, lapangan-lapangan, hotel atau penginapan, pesanggrahan, rumah makan, asrama, balai pertemuan, tempat umum, tempat keramaaian umum, warung, pasar dan tempat-tempat umum lainnya baik dengan menggunakan kendaraan maupun tidak.”
Referensi: