Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengumuman status tersangka oleh KPK akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Menurut dia, hal itu telah menjadi kebijakan pimpinan KPK pada saat ini.
"Jadi, sebagaimana policy kami, mohon dipahami bahwa kami tidak akan mengumumkan proses penyelidikan, bahkan penyidikan dan pengumuman tersangka kami tidak akan mengumumkan," kata Ghufron.
"Yang kami umumkan adalah mulai proses adanya upaya paksa, sejak penangkapan, penahanan dan selanjutnya upaya-upaya paksa yang lainnya," ujar dia.
Kendati demikian, KPK menghormati informasi dari lembaga lain yang beredar di media massa terkait kasus yang tengah ditangani KPK.
Baca juga: KPK Benarkan Kirim Sprindik Mardani Maming, Kasus Suap Izin Tambang
Namun, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah mengumumkan status tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.
"Kalau teman-teman (media) mendapatkan informasi dan dokumen yang valid dari tempat lain, ya enggak masalah, yang penting, kami porsinya tidak akan menyampaikan," kata Ghufron.
"Kalau Anda dapat info dari tempat lain, berarti ya rujuk saja, yang penting tempat lain tesebut, ternyata telah memiliki dokumen yang valid, yang sah, Itu kami hormati saja," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.