JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming melakukan praperadilan terkait status hukumnya.
Hal itu, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menanggapi pernyataan Maming yang menilai dirinya tengah dikriminalisasi karena dikabarkan telah menjadi tersangka.
"Silakan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Mardani Maming Singgung Mafia Terkait Kasusnya, KPK: Jangan Menuduh!
Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDIP Kaltim) itu.
Karyoto menegaskan, lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.
"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," ucap Karyoto.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, setelah KPK diketahui mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
Meski demikian, Karyoto tak mau menegaskan pernyataan Ditjen Imigrasi itu.
"Itu yang sudah mungkin disampaikan oleh Imigrasi, ya, mungkin itu datanya ada ya seperti itu keadaannya dan kami tidak akan berkomentar panjang lebar," ucapnya.
Baca juga: Ini Kata KPK Soal Status Hukum Mardani Maming
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengumuman status tersangka oleh KPK akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Menurut dia, hal itu telah menjadi kebijakan pimpinan KPK pada saat ini.
"Jadi, sebagaimana policy kami, mohon dipahami bahwa kami tidak akan mengumumkan proses penyelidikan, bahkan penyidikan dan pengumuman tersangka kami tidak akan mengumumkan," kata Ghufron.
"Yang kami umumkan adalah mulai proses adanya upaya paksa, sejak penangkapan, penahanan dan selanjutnya upaya-upaya paksa yang lainnya," ujar dia.
Baca juga: Mardani Maming: Hari Ini Giliran Saya Dikriminalisasi
Kendati demikian, KPK menghormati informasi dari lembaga lain yang beredar di media massa terkait kasus yang tengah ditangani KPK.
"Kalau teman-teman (media) mendapatkan informasi dan dokumen yang valid dari tempat lain, ya enggak masalah, yang penting, kami porsinya tidak akan menyampaikan," kata Ghufron.