JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya memiliki prinsip untuk tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, meskipun itu dilakukan oleh kader partainya.
Hal itu disampaikan Hasto merespons politisi PDI-P Mardani H Maming yang dicegah bepergian ke luar negeri dan dikabarkan berstatus tersangka.
"Secara prinsip, partai tidak mentolerir terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Siapa Mardani Maming, Politisi yang Dicegah ke Luar Negeri dan Dikaitkan Kasus di KPK?
Hasto melanjutnya, prinsip itu telah disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kepada kepala/wakil kepala daerah dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu.
Dalam rapat koordinasi itu, para kepala daerah juga meneken surat perjanjian yang salah satunya berisi untuk tidak melakukan korupsi. Penandatanganan surat ini disaksikan Megawati.
"Dan itu (tanda tangan dokumen perjanjian) juga kami komunikasikan dengan KPK saat itu," imbuhnya.
Di sisi lain, PDI-P menunggu perkembangan kasus ini sebelum menurunkan tim bantuan hukum untuk Maming jika diperlukan.
"Nanti kita akan lihat (urgensi bantuan pendampingan hukum)," tutur Hasto.
Baca juga: Dikabarkan jadi Tersangka Suap, Mardani Maming Belum Dicopot PBNU
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut Maming berstatus tersangka KPK.
Pasalnya, KPK mengajukan pencekalan terhadap Mardani Maming.
"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicekal ke luar negeri saat ini.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.
Baca juga: Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, Gus Yahya Buka Suara
Sementara itu, KPK mengakui telah mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas nama Mardani H Maming.
Mardani merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu.
Selain politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.