Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 24/06/2022, 21:17 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, yang mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Mardani Maming Terima Surat Penetapan Tersangka KPK, Pengacara Pertimbangkan Praperadilan

Adapun lembaga antikorupsi itu mengakui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).

Ali menyakini bahwa penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan mengatakan, bakal mempelajari surat penetapan tersangka yang telah diterima dari komisi antirasuah itu pada Rabu lalu.

Ia menyatakan akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming termasuk mengajukan praperadilan.

“Kita pelajari dulu, insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Irawan kepada Kompas.com, Jumat.

Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Itu yang sudah mungkin disampaikan oleh Imigrasi, ya, mungkin itu datanya ada ya seperti itu keadaannya dan kami tidak akan berkomentar panjang lebar," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com